Selamat Datang di Blog Forum Masyarakat Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur

FMKN Terhitung : 2 hari, terhitung 2-3 Maret lalu, Satpol PP telah menertibkan 47 alat peraga kampanye (algaka) milik partai politik, yang diletakkan dan dipasang di tempat-tempat yang dilarang. Kepala Satpol PP Nunukan Sanusi mengungkapkan, ada 10 parpol yang algakanya ditertibkan dan diamankan. Dua diantaranya, terhitung memiliki algaka yang paling banyak ditertibkan, yakni 20 bendera milik partai Hanura dan sekitar 10 bendera milik PAN. “Penertiban baliho dan algaka ini sesuai dengan SK Bupati Nunukan 32/2009 tentang Penetapan Tempat Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan lokasi kampanye pemilu,” jelasnya. Dalam SK tersebut dijelaskan, algaka tidak boleh dipasang di tempat fasilitas umum dan fasilitas sosial seperti masjid, gereja, sekolah, puskesmas, rumah sakit, instansi dan lainnya. ”Jika parpol mau mengambil algakanya, diminta untuk melapor dulu ke Panwas. Kemudian panwas akan berkoordinasi dengan kami untuk pengembalian algaka,” terangnya. Dalam penertiban baliho ini, Satpol PP bekerja sama dengan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemadam Kebakaran (DKPPK) Nunukan. “Setelah panwas melaporkan temuannya, panwas memberi toleransi penertiban algaka oleh parpol-parpol sampai 19 Februari lalu saja. Namun, Pemkab melalui DKPPK memperpanjang waktu sampai 1 Maret lalu,” ungkapnya. Mulai pukul 00.00 Wita pada 2 Maret lalu, Satpol PP sebagai eksekutor membentuk tim dan langsung melakukan patroli dan diperoleh algaka yang masih dipasang di tempat-tempat yang dilarang. Diharapkan, parpol bekerja sama dengan panwas dan Pemkab Nunukan dalam penertiban baliho tersebut, karena ini menyangkut keindahan kota. “Padahal ada lokasi-lokasi yang telah disiapkan dan diperbolehkan oleh Pemkab Nunukan untuk ditempati algaka,” ujarnya.(dew)

0 komentar:

Mari Bersama Membangun Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur