Selamat Datang di Blog Forum Masyarakat Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur

Pengembangan Perkebunan di Nunukan Terbentur Status Lahan
Laporan Wartawan Kompas Ambrosius Harto

NUNUKAN, KOMPASPengembangan perkebunan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur. Namun, itu terkendala keterbatasan lahan untuk perkebunan. Di Nunukan, terdapat lahan-lahan berstatus kawasan hutan tapi berwujud semak-semak yang tidak dimanfaatkan. Padahal, lahan dengan kondisi itu bisa dijadikan perkebunan. Bupati Nunukan Abdul Hafid Achmad mengemukakan itu di kantornya, Nunukan, Kaltim, Rabu (11/7). Menurut pantauan bupati, terdapat lahan-lahan dengan banyak pohon yang masih bagus dijadikan kawasan budidaya nonkehutanan (KBN). KBN bisa dijadikan perkebunan. Namun, lahan-lahan bersemak-semak dijadikan kawasan budidaya kehutanan (KBK). “Tidak masuk akal,” kata Abdul Hafid. Itu mencerminkan adanya kesalahpahaman dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Seharusnya, kawasan yang kondisi pohon-pohonnya masih bagus dijadikan KBK atau bahkan dilindungi untuk melestarikan hutan yang tersisa.Penyusunan RTRW tidak lepas dari kondisi nyata daerah sebelumnya. Menurut Abdul Hafid, ketika awal berdiri pada 2000, kawasan Nunukan terbagi-bagi untuk dikelola oleh perusahaan kehutanan dan perkebunan. Ternyata, menurut Abdul Hafid, kawasan yang dibagi-bagi itu notabene berwujud hutan yang masih bagus. Oleh perusahaan perkebunan misalnya hutan dibabat untuk kemudian seharusnya ditanami kelapa sawit. “Tetapi kenyataan tidak demikian,” kata Abdul Hafid. Hutan habis dibabat tetapi tak ditanami. Kepemilikan izin perkebunan dari pemerintah provinsi atau pusat hanya dalih untuk mendapat keuntungan dari menebang pohon. Dia mengingatkan, kondisi seperti itu melibatkan perusahaan Kelompok Surya Dumai. Perusahaan itu mendapat izin membangun perkebunan yang sebelumnya boleh menebang hutan. Namun, setelah menebang, pohon kelapa sawit yang ditanaman di Nunukan sangat sedikit. Kasus itu melibatkan Gubernur Kaltim non-aktif Suwarna Abdul Fatah yang kini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta. Untuk itu, lahan-lahan bersemak-semak tetapi berstatus hutan sebaiknya diubah menjadi KBN sehingga bisa dijadikan perkebunan oleh warga dan perusahaan. Berdasarkan catatan Kompas, luas KBN Nunukan sekitar 484.000 hektar. Luas KBK 143.000 hektar. Saat ini, menurut bupati, luas perkebunan kelapa sawit 50.000 hektar yang dikelolaoleh empat perusahaan. Dua perusahaan telah membangun pabrik penghasil minyak sawit mentah (CPO). “Perkebunan menyerap sampai 15.000 tenaga kerja,” kata Abdul Hafid. Kebanyakan adalah bekas tenaga kerja yang dulu bekerja di perkebunan di Malaysia. Abdul Hafid mengemukakan bahwa pengembangan perkebunan dimulai 2002. Saat itu, Nunukan menampung 138.000 tenaga kerja yang dideportasi dari Malaysia. Sebagian dipulangkan ke daerah asal dan sebagian menetap. Tenaga kerja yang lalu menetap itu dipekerjakan di perkebunan-perkebunan. Abdul Hafid optimistis bahwa perkebunan bisa menjadi lapangan kerja untuk menekan jumlah penganggur dari daerah setempat atau pendatang.

0 komentar:

Mari Bersama Membangun Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur