Selamat Datang di Blog Forum Masyarakat Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur

Partisipasi Masyarakat 64,21 Persen
Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pileg 2009

Nunukan Blogger PEMILU 2009 - Setelah beberapa kali diundur, akhirnya pleno terbuka KPU digelar kemarin di Gedung Amalia. Dari situ diketahui, partisipasi masyarakat Kabupaten Nunukan dalam pemilu legislative (Pileg) lalu sebanyak 64,21 persen. Angka ini diperoleh dari masing-masing jumlah suara sah dan tidak sah di semua daerah pemilihan (dapil). Di dapil I Kecamatan Nunukan ada 26.682 suara, dapil II Kecamatan Sebatik dan Sebatik Barat ada 15.932 suara dan dapil III Kecamatan Sebuku, Sembakung, Lumbis, Krayan dan Krayan Selatan 21.191 suara. Jumlah ini diperoleh dari suara sah untuk partai di dapil I 25.322 suara dan suara tidak sah 1365 suara. Kemudian suara sah di dapil II 14.648 suara dan suara tidak sah 1248 suara. Lalu suara sah di dapil III 20.412 suara dan 779 suara tidak sah. Dengan DPT berjumlah 99.374 orang, sedangkan jumlah suara dalam Pileg 63.810 suara, diketahui partisipasi masyarakat 64,21 persen. Dari jumlah ini juga diketahui, ada 35.564 orang yang tidak berpartisipasi menggunakan hak pilihnya. “Itu bukan golput, hanya tidak berpartisipasi,” kata Ketua KPU Nunukan, M Sain. Secara keseluruhan, pleno terbuka KPU Nunukan berjalan lancar. Meskipun setelah rekap penghitungan suara disebutkan, ada protes salah satu saksi parpol yang meminta hasil rekap tersebut dibagikan kepada saksi-saksi parpol. Karena jumlah suara yang disebutkan KPU, ada diantaranya yang berbeda dengan jumlah suara yang dimiliki saksi parpol.
Ketua KPU Nunukan M Sain melalui Divisi Perencanaan, Logistik dan Keuangan Sri Widodo mengatakan, pembuktian adanya selisih jumlah suara dan perbedaan oleh saksi parpol harus melalui berita acara. Kelemahan para saksi, menyatakan selisih tapi tidak memiliki bukti riil. ”Harus dibuktikan dengan data mulai proses awal di TPS hingga PPK, sampai mendapat salinan rekap penghitungan suara. KPU tidak akan melayani dugaan tanpa bukti,” tegasnya.
Saksi parpol juga dianjurkan membuat gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mulai kemarin sampai besok, karena memang jangka waktu yang diberikan hanya 3 hari saja. Dalam kesempatan sama dikatakan, rapat pleno KPU dalam penetapan jumlah kursi tiap parpol akan dilaksanakan 17 Mei mendatang. Rapat pleno terbuka ini dihadiri oleh pimpinan muspida di Kabupaten Nunukan, Kakan Kesbang Syafaruddin dan seluruh saksi parpol peserta pemilu. (dew)

0 komentar:

Mari Bersama Membangun Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur